-->

Kasus Positif Melonjak, Bupati Bogor Terbitkan Instruksi Pembatasan Pelayanan Kegiatan Perkantoran

Cibinong, DinamikaNews.id - Bupati Bogor Hj Ade Yasin, memberikan instruksi kepada sekretaris daerah, dan seluruh kepala perangkat daerah, camat, kelurahan, desa serta seluruh direktur BUMD yang ada di Kabupaten Bogor.

Intruksi Bupati Bogor nomor 843/443-TUK tentang Pembatasan Pelayanan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten. Keluarnya Instruksi tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya klaster perkantoran di sejumlah dinas.

"Kita keluarkan Intruksi Berdasarkan dari hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor terhadap tambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan sangat signifikan, terutama di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor, jelas Ade Yasin, Sabtu (26/6).

Instruksi Bupati Bogor tersebut sebagai berikut ; 

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 perseb dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen;

2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen;

3. Bagi yang menerapkan WFH sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 dan 2, tetap melaksanakan aktifitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP;

4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing;

5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing

6. Bagi perangkat daerah yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.

7. Untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan, Bintek, Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.

8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan;

9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan;

10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:
  • Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai;
  • Melaksanakan Penyemprotan disinfektan dikoordinasikan dengan Dinkes/Disdamkar/BPBD/PMI;
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 serta testing, tracking dan treatment,
  • Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. (DI/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel