BABAKANMADANG-Meski sebelumnya Camat Babakan Madang Cecep Imam Nagarasyid sudah memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama terhadap pemilik galian di Kampung Leuwi Jambe Desa Kadumanggu dan ditembuskan ke Sekda Kabupaten Bogor. Namun hal ini tidak memberikan efek jera bagi pengelola galian yang terus mengoperasikannya.
Pantauan dilokasi, puluhan Dum Truck dilokasi memuat tanah galian dan beroperasi hilir mudik kendaraan tersebut hingga berdampak pada kemacetan dan licinnya Jalan Raya Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang.
"Kami menyayangkan sikap pengusaha galian yang tidak mengindahkan tindakan petugas kecamatan dan seharusnya pengusaha tidak seenaknya membuat aturan sendiri," tegas Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Rahmatullah mendesak Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengambil sikap tegas dengan menutup galian yang diduga ilegal tersebut.
"Satpo PP jangan diam saja. Tunjukan taringnya sesuai Tupoksinya," tegas Rahmatullah.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan komentarnya. Pasalnya ketika dihubungi via selularnya baik via telepon maupun chat Watshap enggan memberikan keterangannya.
(Dod)