-->

Kapolresta Bogor Amankan 17 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti

Dinamika News, Bogor -- Polresta Bogor Kota, Gelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polresta Bogor Kota per bulan Januari hingga Febuari, Rabu (05/03/2020) di Mako Polresta Bogor Kota Polda Jabar. 

Kombes Pol Hendri Fuiser selaku Kapolresta menjelaskan, bahwa Ke 17 (tujuh belas ) pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan yaitu SW, AH, DC, AN, AF, DH, IA, MWD, RD, UD, ST, FM, AB, RS, TG, AH, dan ADN. Rata rata Modus operandi penjualan narkoba tersebut dengan cara menempel, dan juga kurir.

Dan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba yaitu narkoba jenis sabu seberat 118.28 grm, narkoba jenis ganja 110 grm, Pil ekstasi sebanyak 60 butir dan
Pil obat keras lainnya sebanyak 355 butir.

Terkait dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika, Para pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu milyar)rupiah.

Dan pasal 196 UU Negara Republik INDONESIA No 36 thn 2009 tentang KESEHATAN dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) thn dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). (Hms/man)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel