Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan FH BUMN Demi Kondusifitas Kongres PWI - Dinamika News
News Update
Loading...

8/21/25

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan FH BUMN Demi Kondusifitas Kongres PWI

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

JAKARTA, dinamikanews.id – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir dengan langkah mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI resmi mencabut gugatan bernomor perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Pencabutan gugatan ini dilakukan hanya sepekan menjelang Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.

"Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Hendry menegaskan, kongres kali ini harus menjadi momentum mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

Selama konflik internal, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tak bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. "Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Hendry mengingatkan seluruh pihak untuk tidak membawa isu murahan yang justru merusak proses persatuan. "Kita harus fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan terlaksananya UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Gugatan wanprestasi sebelumnya diajukan oleh MR Tan Law Firm selaku kuasa hukum PWI, karena FH BUMN dinilai tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan melanjutkan perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi menjaga suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun akhirnya memilih untuk mencabut gugatan. (Jamil)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done