BOGOR, dinamikanews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penertiban angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) secara intensif selama lima bulan ke depan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kegiatan ini diawali dengan sosialisasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum, hingga pengemudi angkot. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penertiban terpadu yang akan dilakukan secara berkesinambungan.
"Tujuannya untuk memastikan seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi di Kota Bogor memiliki izin trayek sesuai kartu pengawasan, serta sudah lulus uji laik jalan sehingga memenuhi standar keselamatan," jelas Sujatmiko, Selasa (19/8/2024).
Selain itu, Dishub juga menekankan bahwa setiap pengemudi wajib memenuhi kelengkapan administrasi, seperti SIM dan STNK, yang akan diperiksa oleh kepolisian.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perhubungan dengan pendampingan aparat kepolisian. Mereka akan mengecek kelengkapan administrasi berupa kartu pengawasan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan.
"Sanksi akan diberikan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis laik jalan. Penegakan hukum akan diterapkan mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian operasi kendaraan di jalan," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan pola kombinasi stasioner (statis) maupun mobile, menyesuaikan kebutuhan dan urgensi di lapangan. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, Dishub Kota Bogor juga akan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor serta UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat.
"Penertiban ini akan berlangsung selama lima bulan secara intensif. Harapannya, seluruh armada angkutan di Kota Bogor dapat lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," pungkas Sujatmiko. (Ismet)