Bogor, Dinamika News -- Pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial HL berprofesi sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri. Tiga korban berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah, seraya mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya, Selasa (31/1/2023).
Hal itu terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
Hasil penyidikan, diketahui pelaku telah menjalankan aksinya pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.
Atas perbuatannya akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku diancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," ungkap Yohanes Redhoi Sigiro. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor