Bandung, Dinamika News --Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan Tipikor Bandung kedelapan, hadirkan sejumlah pengusaha jasa konstruksi, yang mendapat proyek di Pemkab Bogor.
Mereka sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK. Para saksi diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Dalam persidangan terdakwa Ihsan Ayatullah, dia mengaku tidak diperintah oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama berurusan dengan BPK. Ihsan Ayatullah merupakan terdakwa penyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat,
"Yang mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," kata Ihsan dengan nada tinggi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (22/8/ 2022).
Ihsan seorang ASN yang terkena OTT KPK, bersama Bupati Bogor noni aktif Ade Yasin. Saat itu dia menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Dipersidangan Ihsan diberi kesempatan berpertanya oleh majelis hakim dengan saksi Dede Sopian (CV Dede Print). "Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan.
"Tidak pernah," jawab Dede.
Persidangan tersebut digelar secara daring dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis Hakim Hera Kartiningsih. Jaksa KPK menghadirkan sejumlah pengusaha yang dapat proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mereka diantaranya, Sintha Dec Checawati (Ketua Kadin Kabupaten Bogor), Joharudin Syah (Direktur CV Raihan Putra), Lai Bui Min Alias Anen (wiraswasta), Sabrin Amirudin (Direktur PT Sabrina Jaya Abadi), Dede Sopian (Pemilik CV Dede Print) dan Sunaryo (Dirut PT Kemang Bangun Persada).
Jaksa KPK juga menghadirkan dua pegawai kontrak di Pemkab Bogor yakni Diva Medal Munggaran (pegawai Dinas PUPR) dan Anisa Rizki (ajudan bupati). (Den)