-->

Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Rancangan Perda Inisiasi Kemendagri, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Beri Masukan Konstruktif

BANDUNG, DINAMIKA NEWS -- Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Setjen yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum menggelar giat kolaborasi yaitu Rapat Koordinasi Teknis Harmonisasi Fasilitasi dan Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah, yang dilaksanakan sejak 28-29 Februari sampai dengan 1 Maret 2024 di Belviu Hotel Bandung.

Dalam kegiatan tersebut yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Pj. Walikota Bekasi, Gani Muhammad menyampaikan berbagai langkah strategis diambil untuk meningkatkan konsolidasi Kementerian Dalam Negeri kepada Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi dan memberikan pemahaman lebih luas mengenai tugas dan fungsi pemerintah daerah di Bidang penataan Peraturan.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "banyaknya tugas yang dibebankan pada Biro Hukum dan Bagian Hukum secara umum membutuhkan perhatian pemerintah pusat sebagai pembina jabatan fungsional seperti penyusun dan perancang UU maupun analis hukum, hal ini yang selalu diabaikan tanpa dianggap sebagai bagian manajemen resiko kinerja satuan kerja."

Lanjut Alma," dari hasil analisis dan identifikasi problematika persoalan dalam pembentukan peraturan daerah di hampir semua daerah, secara tertib ada 4 hal yang perlu ditingkatkan kapasitasnya yaitu tertib kewenangan, substasi, implementasi dan prosedural harus dipahami oleh Perangkat Daerah sebagai pemrakarsa  atau pengusul sehingga dapat menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas, bermanfaat, berkeadilan dan kepastian hukum."

"Hal yang kami mohonkan kepada Kemdagri dan Kemenkumham agar bisa membuat sebuah aturan bersama berupa SOP dari turunan UU 13 Tahun 2022, agar nantinya dalam Perda Pembentukan Produk hukum daerah dapat menjadi pedoman dari semua produk hukum daerah secara konsisten." Tutup Alma (Abah Ii)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel