R pelaku penjambretan handphone |
Bogor, Dinamika News -- Seorang pelaku penjambretan handphone berhasil diamankan Polsek Klapanunggal Polres Bogor dalam gelaran operasi jaran yang digelar Rabu tanggal 22 Februari 2023. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Saat itu korban mengendarai sepeda motor di Pepet oleh pelaku juga mengedarai sepeda motor. Kemudian pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang di simpan pada bagian dasbord Kamis (23/2/2023)
Dari penyidikan yang dilakukan pelaku R (31) dalam melakukan aksinya dia tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya namun berhasil kabur.
"Kini dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", ujar Kapolsek Klpanunggal AKP Irrine Kania Defi. (Jamil)
Sunber Humas Polres Bogor