-->

Dirjen OTDA Gelar Rakor, Kabag Hukum: Legislasi Omnibuslaw Harus Lari Cepat

Bogor, DinamikaNews --  Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Perda dan Perkada pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rakor yang digelar selam dua hari sejak Kamis (16/9) pagi hingga jumat malam (17/9/2021), mengikutsertakan seluruh Kepala Biro Hukum Provinsi secara luring dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program Omnibuslaw secara Nasional.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta turut hadir bersama, 400 Kabag Hukum sebagai peserta rakor, mendengarkan paparan Narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020. 

"Secara Hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres). Dalam diskusi mengangkat persoalan kebijakan PBG di daerah dan mekanisme di propemperda yang waktunya sangat singkat," kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor dalam rilis yang diterima Dinamika News Jumat (17/9/2021) malam.

Menurutnya, pada sesi penyampaian klarifikasi dan verifikasi Perda dan Perkada tiap daerah di Provinsi Jawa Barat, terkait data omnibuslaw Perda dan Perwali Kota Bogor, Alma menyampaikan, sebanyak  42 Perda Kota Bogor dan 53 Perwali yang akan direvisi.

Disebutkan, ke 42 Perda Kota Bogor tersebut diantaranya, 
1. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun;
2. Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
3. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor; 4.Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;

5. Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian ; 6. Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; 7. Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman; 8. Perda  Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;

9. Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan;
10. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; 
11. Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; 12. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; 13. Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
14. Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031; 15.Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;

16. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
17. Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
18. Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; 19. Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 20. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

21.Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
22. Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;  23. Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 24. Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

25. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
26. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor; 27. Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 28. Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;

29. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
30. Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 31. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

32. Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan;
33. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 34. Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

35. Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;  36. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;
37. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 38. Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan;
39. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ruang terbuka hijau ; 40. Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor; 
41. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; dan 42. Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Implementasi legislasi akan dibahas Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD setempat. Membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya, serta totalitas melaksanakan omnibuslaw tak ubahnya lari maraton yang harus beriringan dengan semua pihak.

"Bagian hukum akan mengawali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung persiapan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya," tutup Alma. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel